KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Jika Anda telah mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) seharusnya Anda juga harus mengenal JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Mengapa demikian? Karena BPJS ini sebenarnya adalah bagian dari JKN. JKN yang mulai hadir pada 31 Desember 2013 ini sendiri merupakan program pemerintah yang memang harus diketahui oleh para peserta BPJS. Maka jika Anda adalah peserta BPJS yang masih bingung tentang JKN, maka Anda harus membaca informasi berikut ini. 

1. Apa JKN dan BPJS?

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

2. Siapa saja yang menjadi peserta JKN?



Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Manfaat dan Layanan yang didapatkan peserta JKN



Saat Anda akan mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berikut ini :

  • a. Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • b. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • c. Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • d. Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.




https://dinsos.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/jkn-apa-bedanya-dengan-bpjs-kesehatan-91

Comments

Popular posts from this blog